Salah satu anggita KPAG Eko Wahyudi mengatakan,"informasi nyang diperoleh KPAG bahwa ada mengumpulkan sejumlah orang di data untuk PNS berkeliaran di masyarakat,selain itu ada data data daftar honorer yang hilang pada BKDD Kebumen, adanya KKN ditubuh pemda Kebumen, dan praktek nepotisme penjualan SK masih beredar dengan sekitar 40 juta sampai dengan 100 juta, bahkan ada yang menawari SK ada pembayaran setelah diterbitkan SK."
Menurut eko, "Selain itu, keterbukaan informasi BKDD Kebumen hanya melalui media saja, koran, dan pengumuman, dan website, yang seharusnya BKDD melakukan UU ketenagakerjan dimasukan dalam program sosialisasi ke seluruh instansi, jadi tidak tersebar salah informasi, kemudian ada mekanisme BKKD Kebumen dalam mengambil kebijakan tidak sesuai dengan nafas UU otonomi daerah no 22 terkait sebagai dasar UU no 14 tahun 2010 terkait kebijakan pengangkatan pegawai honorer dan kontrak untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Pemda kebumen, sebab ada item bahwa adakebijakan pemda untuk menggunakan kewenangan yang disesuaikan dengan kebutuha," jelas eko.
No comments:
Post a Comment