PNS 2012; " Kebijakan BKD Tak Aspiratif "

Setelah BKD  mengeluarkan pengumuman perekrutan para pegawai di lingkungan Pemkab Kebumen melalui pengumuman, selebaran dan informasi media pada minggu kedua bulan arpil ini, ternyata BKD belum  menggunakan kewenangan menampung aspirasi para pekerja abdi negara  yakni Guru, pegawai kebersihan, Perawat, bidan desa,  Pekerja kontrak  Dinas (outcoursing) , sopir pemda dan ribuan honorer  di Swasta dan negeri di kebumen.
M.Latif ," Ketua Komite Pegawai Abdi Negara Kebumen Jawa Tengah terus bergerak mengawasi kebijakan BKD, sebab tanpa di awasi akan melakukan keweangan yang tida demokratis sebagai  pelayan dan penganyom masyarakat. Sempitnya ruang kebijakan BKD kebumen hanya berkutat kekuasaan surat dari Menteri saja , belum bisa menyesuaikan dengan aspirasi rakyat, masih berkutat pada aturan yang dulu PP no 14 tahun 2005, padahal aturan baru yang harus di pakai, salain ada pasal di PP 41 bahwa kewenangan mutlak bukan di menteri sebagai perwakilan Presiden,
BKD Kebumen lupa dan tidak mempelajari UU otonomid aerah no 22 tah 2000 dan peraturan yang lebih tinggi baik kepres, PP  dan intruksi pejabatd aerah . yang lebih kuat dan UU no 22 otonomi daerah di era otonomi daerah ada kebijkan bagi daerah untuk bisa menyalurkan aspirasi  para pegawai di lingkungan pemkab kebumen. Jadi pijakannya hanay sebatas melaksanakan intruksi pusat, tanpa menyuarakan kewenangan daerah.
Jadi BKDD masih takut, atau tidak berani melakukan kebijakan atas kewenangan dengan menggunakan UU otonomi daerah  yakni UU no 22 tahun 2000 dan menggunakan PP 14 tahun 2005 “ yang berbunyi “ adanya kewenangan pejabat daerah  untuk melakukan kebijakan dalam perekrutan pegawai.
Komite Pegawai Abdi Negara  Awasi BKD (badan kepegawaian daerah ) Kabupaten kebumen, sebab tanpa ada pengawasan bisa saja BKDD berjalan sendiri, tanpa harus bersepakat dengan Bupati, DPRD dan pihak pihak terkait dalam menentukan kebijakan, M.Latif ," Ketua Komite Pegawai Abdi Negara Kebumen.
Padahal tahun 2012 menteri aparatur negara, sudah jelas merekrut  125 PNS, 65 untuk para pegawai yang di angkat dan 60 ribu untuk di seleksi umum. Komite Pegawai Abdi Negara juga saldu dengan kemetrian Apartur Negara dengan menggandeng ICW,  agar proses perekrutan pegawaui tidak ada biaya KKN.
Isu moratorium  (penghentian PNS) sudah luntur, BKD masih menggunakan UU 14 yang hanya sepihak, sementara ada indikasi kuat proses perkerutan pegawai masih berbau KKN, dan hanya orang yang bsia bayar, hanya orang yang kuat biaya, dan bagi calon  pegawai dan para pelamar PNS tidak bisa masuk karena sistem budaya yang rusak. Hal ini tidak senafas dengan asas demorkasi pemerintahan yakni melayani, memberikan dan mengayomi masyarakat. M.Latif ," Ketua Komite Pegawai Abdi Negara Kebumen

No comments:

Entri Populer